Cara Mengubah Nama di Pengadilan dan Biayanya
Mengubah nama di dokumen resmi seperti KTP, KK, atau akta kelahiran tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses ini memerlukan penetapan dari pengadilan negeri, karena menyangkut identitas hukum seseorang. Berikut langkah-langkah dan biaya yang perlu diketahui untuk mengubah nama secara resmi melalui pengadilan:
1. Alasan yang Diterima untuk Mengubah Nama
Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan perubahan nama jika terdapat alasan yang kuat dan logis, seperti:
Kesalahan penulisan nama di akta kelahiran
Nama sulit dilafalkan atau bermakna negatif
Perubahan keyakinan atau kepercayaan
Alasan profesional (misalnya artis atau tokoh publik)
2. Langkah-Langkah Mengubah Nama
a. Persiapkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang umumnya dibutuhkan:
Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Ijazah (jika relevan)
Surat permohonan perubahan nama
Surat keterangan dari RT/RW atau kelurahan (jika diminta)
Materai
b. Ajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Datangi Pengadilan Negeri sesuai domisili Anda
Ajukan permohonan perubahan nama secara tertulis (atau lewat pengacara)
Tunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh pengadilan
c. Hadiri Sidang
Pemohon harus hadir dan memberikan keterangan
Hakim akan memutuskan apakah permohonan dikabulkan atau tidak
Jika dikabulkan, Anda akan menerima salinan penetapan pengadilan
d. Urus Perubahan di Dinas Kependudukan
Bawa penetapan pengadilan ke Disdukcapil untuk memperbarui:
Akta kelahiran
KTP dan KK
Dokumen lain seperti ijazah (jika diperlukan dan diizinkan oleh lembaga terkait)
3. Biaya Mengubah Nama
Biaya bisa bervariasi tergantung wilayah dan kompleksitas kasus, namun secara umum:
Biaya pengadilan: Sekitar Rp300.000
Biaya legalisasi atau fotokopi dokumen: Sekitar Rp50.000
Untuk memastikan, Anda bisa langsung menanyakan ke bagian administrasi di Pengadilan Negeri setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar